Beberapa kali mengikuti kegiatan di daerah, ataupun penyelenggaraaan kegiatan yang berkaitan dengan daerah, topik Standar Pelayanan Minimum (SPM) merupakan sebuah pembahasan yang tidak terlewatkan untuk dibahas. Umumnya, pakar yang diundang dalam membahas SPM berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang juga merupakan pengampu SPM. Adanya kebutuhan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang memadai menjadi salah satu dasar dibentuknya SPM.
Source : Indonesia Baik |
Pada dasarnya tulisan ini dibuat untuk membantu penulis untuk lebih jauh memahami pengetahuan tentang SPM. Dengan tulisan ini setidaknya penulis harus membuka beberapa dokumen agar tulisan ini bisa sedikit berbobot, dan menjadi sarana belajar bagi pembaca setia blog ini.
Cerita awal SPM bermula dari pemberian kewenangan/otonomi yang luas kepada daerah dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang terlihat dari adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Selain itu daerah juga didalam upaya percepatan pembangunan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan. Hal ini yang menjadi dasar pembentukan SPM yang lebih lanjut oleh Presiden kita, Bapak Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM). Jika merujuk pada PP tersebut definisi dari Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Singkatnya berbagai jenis pelayanan serta standar pelayanan bagi warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Terkait SPM, terdapat 6 jenis SPM yang wajib pemerintah penuhi kepada masyarakat yang meliputi : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, perlindungan umum, dan perlindungan masyarakat, serta terakhir adalah layanan sosial.
Setiap SPM memiliki beberapa muatan yang meliputi jenis pelayanan, mutu pelayanan, dan penerima dasar layanan. Sehingga setiap jenis pelayanan memiliki mutu pelayanan dasar minimal yang dilaksanakan pada tingkatan provinsi dan juga di level Kabupaten. Karena ranahnya berada pada dua tingkatan di daerah, lantas, bagaimana menerapkan capaian SPM ? Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menerapkan capaian SPM dalam suatu daerah.
- pengumpulan data;
- penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar;
- penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; dan
- pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
Kemudian daerah wajib melaporkan capaian dalam menerapkan SPM, yang terdiri atas hasil penerapan, kendala, serta ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM. Pelaporan ini dilakukan selama 1 (satu) tahun anggaran dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Comments
Post a Comment